Kepala Seksi Ketentraman dan Ketertiban
Kepala Seksi Ketentraman dan Ketertiban di kelurahan, seperti di Kelurahan Kasongan Baru, Katingan, Kalimantan Tengah, memiliki peran dan tugas yang penting dalam menjaga kondisi keamanan dan ketertiban di wilayah kelurahan. Secara umum, tugas dan fungsi Kepala Seksi Ketentraman dan Ketertiban di kelurahan tersebut meliputi:
1. Pemeliharaan Ketertiban Umum
- Pengawasan dan Penegakan Aturan: Memastikan bahwa seluruh peraturan daerah dan ketentuan yang berlaku di tingkat kelurahan dipatuhi oleh masyarakat, termasuk dalam hal kebersihan, ketertiban lalu lintas, serta pemanfaatan ruang publik.
- Penanganan Gangguan Ketertiban: Mengambil tindakan tegas terhadap gangguan ketertiban yang terjadi, seperti keramaian yang mengganggu kenyamanan, kerusuhan, dan tindak kriminal lainnya.
2. Pengendalian Keamanan dan Ketenangan Masyarakat
- Pencegahan Kejahatan: Berkoordinasi dengan aparat keamanan seperti Polisi dan Satpol PP untuk melakukan tindakan preventif terhadap kejahatan atau tindak kriminal di lingkungan kelurahan.
- Penyuluhan dan Edukasi: Memberikan informasi dan edukasi kepada masyarakat mengenai cara-cara menjaga keamanan dan ketertiban di lingkungan sekitar.
3. Koordinasi dengan Pihak Terkait
- Kerjasama dengan Kepolisian dan Satpol PP: Kepala Seksi Trantib harus menjalin komunikasi yang baik dengan pihak kepolisian, Satpol PP, serta instansi terkait lainnya untuk bersama-sama menangani masalah ketertiban dan keamanan di kelurahan.
- Pelaporan Masalah Ketertiban: Mengidentifikasi permasalahan ketertiban di wilayah kelurahan dan melaporkan kepada pimpinan atau instansi terkait agar dapat ditindaklanjuti secara cepat.
4. Penyelesaian Masalah Sosial dan Konflik Masyarakat
- Mediasi Konflik: Mengupayakan penyelesaian konflik sosial yang terjadi antarwarga masyarakat dengan cara mediasi atau musyawarah agar tercipta suasana harmonis di lingkungan kelurahan.
- Penyuluhan dan Pembinaan: Memberikan bimbingan kepada warga mengenai pentingnya menjaga hubungan baik antarwarga dan cara-cara menghindari konflik.
5. Pemberdayaan Masyarakat dalam Menjaga Keamanan
- Meningkatkan Partisipasi Warga: Mengajak masyarakat untuk lebih aktif dalam menjaga ketertiban melalui kegiatan-kegiatan seperti ronda malam, kerja bakti, dan kegiatan sosial lainnya.
- Pembentukan Siskamling (Sistem Keamanan Lingkungan): Mendorong dan membina kelompok warga untuk berpartisipasi dalam sistem keamanan lingkungan yang dapat mendeteksi dini potensi gangguan keamanan.
6. Pelaksanaan Tugas Administratif
- Pencatatan dan Pelaporan: Melakukan pendataan terkait kejadian-kejadian yang berkaitan dengan ketertiban dan keamanan, serta melaporkannya kepada atasan atau instansi terkait.
- Administrasi Kepegawaian dan Kegiatan Trantib: Mengelola administrasi terkait anggaran, kegiatan, dan kepegawaian yang terlibat dalam bidang ketertiban dan ketenangan.
7. Penerapan Kebijakan Pemerintah
- Sosialisasi Kebijakan Pemerintah: Mengedukasi masyarakat mengenai kebijakan-kebijakan pemerintah terkait ketertiban dan keamanan yang harus diterapkan di tingkat kelurahan.
- Penegakan Protokol Kesehatan (jika diperlukan): Dalam situasi tertentu, misalnya selama pandemi, Kepala Seksi Trantib juga berperan dalam memastikan bahwa masyarakat mematuhi protokol kesehatan yang telah ditetapkan oleh pemerintah.
8. Penyusunan Program Kerja
- Perencanaan Program Keamanan dan Ketertiban: Menyusun dan melaksanakan program-program yang dapat meningkatkan ketentraman dan ketertiban di kelurahan.
- Evaluasi dan Pemantauan Program: Melakukan evaluasi terhadap efektivitas program yang telah dilaksanakan untuk memastikan tujuan tercapai.
Secara keseluruhan, Kepala Seksi Ketentraman dan Ketertiban bertanggung jawab untuk memastikan kelurahan Kasongan Baru, Katingan, Kalimantan Tengah tetap aman, tertib, dan nyaman bagi seluruh masyarakat.