Kepala Seksi Tata Pemerintahan
Kepala Seksi Tata Pemerintahan (Kasi Tapem) di kelurahan Kasongan Baru, Katingan, Kalimantan Tengah, memiliki berbagai tugas dan kewajiban terkait administrasi pemerintahan dan pelayanan masyarakat di tingkat kelurahan. Beberapa tugas yang telah disebutkan, seperti pembuatan Surat Pernyataan Fisik Bidang Tanah dan Surat Keterangan Domisili Penduduk, adalah bagian dari tanggung jawab yang harus dijalankan dengan baik. Berikut adalah penjabaran beberapa tugas dan kewajiban Kepala Seksi Tata Pemerintahan di kelurahan tersebut:
1. Pembuatan Surat Pernyataan Fisik Bidang Tanah
- Tugas: Kepala Seksi Tata Pemerintahan bertanggung jawab untuk memfasilitasi pembuatan Surat Pernyataan Fisik Bidang Tanah yang digunakan oleh masyarakat untuk memenuhi kebutuhan administratif terkait kepemilikan tanah atau status hukum tanah. Surat ini seringkali digunakan dalam hal permohonan sertifikasi tanah, perizinan pembangunan, atau transaksi tanah.
- Tanggung Jawab: Memastikan bahwa surat tersebut disusun sesuai dengan peraturan yang berlaku, serta memverifikasi data fisik tanah yang diajukan, termasuk pengecekan lokasi tanah dan kebenaran status kepemilikan atau penggunaan tanah tersebut.
2. Pembuatan Surat Keterangan Domisili Penduduk
- Tugas: Surat Keterangan Domisili Penduduk merupakan surat yang menyatakan alamat tempat tinggal seseorang dalam wilayah kelurahan. Kepala Seksi Tata Pemerintahan bertanggung jawab dalam memproses dan mengeluarkan surat ini untuk keperluan administrasi, seperti pendaftaran diri, pembuatan KTP, atau keperluan lainnya.
- Tanggung Jawab: Memastikan bahwa data yang tercantum dalam surat tersebut akurat dan sesuai dengan keadaan yang sebenarnya. Kepala seksi harus memverifikasi keaslian alamat yang diberikan oleh warga dan memastikan bahwa data kependudukan yang ada di sistem kelurahan sudah benar.
3. Pengelolaan Administrasi Kependudukan
- Tugas: Melakukan pengelolaan administrasi kependudukan, termasuk pendaftaran penduduk baru, perubahan data kependudukan (misalnya status pernikahan, alamat, dan sebagainya), serta mengelola arsip kependudukan yang ada di kelurahan.
- Tanggung Jawab: Memastikan bahwa data penduduk yang tercatat di kelurahan sesuai dengan data yang ada di sistem administrasi kependudukan nasional.
4. Pelayanan Perizinan
- Tugas: Mengelola dan memfasilitasi berbagai perizinan yang berkaitan dengan tata pemerintahan di kelurahan, seperti perizinan pendirian bangunan, izin usaha mikro, dan izin lainnya yang berlaku di tingkat kelurahan.
- Tanggung Jawab: Kepala Seksi Tata Pemerintahan perlu memastikan bahwa perizinan yang dikeluarkan sesuai dengan regulasi yang berlaku, termasuk melakukan pengecekan lokasi dan kelengkapan dokumen sebelum izin diberikan.
5. Pembinaan Wilayah dan Warga
- Tugas: Membantu warga dalam menyelesaikan berbagai permasalahan administratif yang berkaitan dengan tata pemerintahan. Ini mencakup pendampingan dalam hal kepemilikan tanah, penyelesaian sengketa, serta memberikan arahan mengenai prosedur yang benar dalam berbagai proses administrasi.
- Tanggung Jawab: Memberikan informasi dan edukasi kepada masyarakat tentang hak dan kewajiban mereka dalam administrasi pemerintahan. Kepala Seksi Tata Pemerintahan juga bertugas untuk menyosialisasikan kebijakan pemerintah yang terkait dengan tata kelola pemerintahan di tingkat kelurahan.
6. Koordinasi dengan Pihak Lain
- Tugas: Kepala Seksi Tata Pemerintahan perlu berkoordinasi dengan pihak-pihak terkait di tingkat kecamatan, dinas-dinas terkait, dan lembaga-lembaga pemerintah lainnya dalam rangka memastikan kelancaran administrasi pemerintahan di kelurahan.
- Tanggung Jawab: Menyusun laporan dan melaporkan hasil kegiatan serta kendala yang dihadapi dalam menjalankan tugas-tugas administratif kepada atasan di tingkat kecamatan atau instansi terkait.
7. Pengawasan dan Evaluasi Kegiatan
- Tugas: Melakukan pengawasan terhadap pelaksanaan tugas-tugas administratif di kelurahan yang berkaitan dengan tata pemerintahan, seperti proses pembuatan surat-surat, perizinan, serta administrasi kependudukan.
- Tanggung Jawab: Menilai dan mengevaluasi efektivitas dan efisiensi pelaksanaan tugas, serta menyusun rencana perbaikan apabila diperlukan untuk meningkatkan kualitas pelayanan kepada masyarakat.
8. Penyuluhan dan Sosialisasi
- Tugas: Kepala Seksi Tata Pemerintahan juga bertanggung jawab untuk memberikan penyuluhan kepada masyarakat mengenai pentingnya administrasi kependudukan, tata kelola pemerintahan yang baik, dan prosedur yang harus diikuti untuk mendapatkan layanan yang sesuai.
- Tanggung Jawab: Memastikan masyarakat memahami prosedur administrasi yang berlaku serta memberikan solusi jika ada kesulitan atau kebingungannya dalam menjalani proses tersebut.